Rayon ANI Curug

Paguyuban Alumni STM Penerbangan Negeri Bandung

PT. Aero Nusantara Indonesia

AD / ART 2008 – 2011

ANGGARAN DASAR

Mukadimah

BAB I. Organisasi

Pasal 1 Waktu
Pasal 2 Visi / Misi
Pasal 3 Usaha
Pasal 4 Kerangka Organisasi
Pasal 5 Kekayaan

BAB II. Keanggotaan dan Kepengurusan

Pasal 6 Syarat-syarat Keanggotaan

Pasal 7 Hak dan Kewajiban Anggota

Pasal 8 Rapat Umum

Pasal 9 Susunan dan Jabatan Pengurus

Pasal 10 Hak dan Kewajiban Pengurus

BAB III. Tata Tertib Organisasi

Pasal 11 Perubahan Anggaran Dasar

Pasal 12 Penutup

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 1 Keanggotaan

Pasal 2 Iuran Anggota

Pasal 3 Kewajiban Pengurus

Pasal 4 Tata Tertib Rapat

ANGGARAN DASAR

Mukadimah

Kami para alumni STM Penerbangan Negeri Bandung yang ada di PT. ANI, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina persaudaraan antar alumni, bersepakat untuk bergabung dalam sebuah paguyuban yang dibentuk dengan anggaran dasar.

Berdasarkan atas kesepakatan ini maka kami para alumni STM Penerbangan Negeri Bandung yang ada di PT. ANI bersama-sama membentuk paguyuban yang di beri nama STMPNB PT. ANI

BAB I

Organisasi

Pasal 1

Waktu

Paguyuban ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya. Dan dimulai sejak diresmikan dalam pertemuan alumni pada tanggal 25 Juli 2008 di Curug – Tangerang.

Pasal 2

Visi / Misi

Visi : Mempererat tali persaudaraan antar alumni dan meningkatkan kesadaran berusaha secara bersama-sama atau gotong royong.

Misi : Memfasilitasi / sebagai media untuk mengembangkan ide-ide atau rencana-rencana usaha dari seluruh anggota.

Pasal 3

Usaha

Untuk mencapai tujuan tersebut pada pasal 2, maka paguyuban akan :

  1. Mengusahakan pengembangan bakat sumber daya potensial para anggota.
  2. Membentuk badan-badan usaha berorientasi keuntungan dengan tidak menggangu aktivitas kerja sehari-hari sebagai karyawan PT. ANI.

Pasal 4

Kerangka Organisasi

Organisasi paguyuban terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Humas serta anggota tetap.

Pasal 5

Kekayaan

Perbendaharaan paguyuban ini terdiri dari :

  1. Uang pendaftaran anggota.
  2. Iuran anggota tiap bulan
  3. Penghasilan atas usaha-usaha paguyuban yang sah dan tidak bertentangan dengan visi dan misi paguyuban.

BAB II

Keanggotaan dan Kepengurusan

Pasal 6

Syarat-syarat Keanggotaan

Anggota adalah alumni STM Penerbangan Negeri Bandung.

Pasal 7

Hak dan Kewajiban Anggota

Hak-hak anggota adalah :

  1. Seluruh anggota berhak memilih pengurus
  2. Seluruh anggota berhah dipilih menjadi pengurus.
  3. Berhak mengajukan usul usaha atau kegiatan yang akan dilakukan paguyuban
  4. Berhak atas keuntungan hasil-hasil usaha yang diatur oleh paguyuban.

Kewajiban anggota adalah :

  1. Membantu terlaksananya tujuan sesuai visi dan misi paguyuban.
  2. Bersedia dan berusaha dengan sungguh-sungguh apabila ditunjuk menjadi pengurs.
  3. Membayar iuran bulanan paguyuban
  4. Patuh kepada peraturan-peraturan paguyuban.

Pasal 8

Rapat Umum

Rapat umum anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun dengan agenda:

  1. Memilih kepengurusan paguyuban
  2. Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga paguyuban.
  3. Mengvaluasi hasil kerja pengurus.

Pasal 9

Susunan dan Jabatan Pengurus

  1. Pengurus terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Humas 1 dan 2.
  2. Ketua dan wakil ketua dipilih oleh anggota dalam rapat umum anggota secara langsung.
  3. Ketua dan wakil ketua dipilih dari anggota aktif paguyuban.
  4. Masa jabatan ketua dan wakil ketua adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dicalonkan kembali untuk periode berikutnya hanya sastu kali.
  5. Sekretaris, Bendahara dan Humas dipilih dan ditetapkan dalam rapat pemilihan pengurus atas usul dari ketua dan wakil ketua.

Pasal 10

Hak dan Kewajiban Pengurus

  1. Ketua atas nama pengurus berhak langsung mewakili paguyuban secara sah atas segala perbuatan pengurus dan segala pemilikan dalam lingkup tujuan paguyuban.
  2. Bilamana ketua berhalangan karena sesuatu sebab, Wakil ketua berhak mewakili ketua dengan hak dan kekuasaan yang sama.
  3. Pengurus berkewajiban mengelola asset / modal paguyuban dengan sebaik-baiknya.
  4. Bendahara mengurus soal-soal keuangan paguyuban dan mempertanggung jawabkannya kepada anggota dalam rapat umum.
  5. Humas-humas bertanggung jawab mengurus masalah publikasi dan berita-berita acara didalam ataupun keluar paguyuban.

BAB III

Tata Tertib Organisasi

Pasal 11

Perubahan Anggaran Dasar

  1. Anggaran dasar hanya dapat dirubah dengan keputusan rapat umum anggota yang sengaja diadakan untuk maksud itu.
  2. Rapat perubahan anggaran dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah anggota.

Pasal 12

Penutup

Anggaran dasar ini dianggap berlaku setelah disahkan oleh rapat anggota pada tanggal 25 Juli 2008.

Hal-hal yang tidak diatur dalam anggaran dasar, akan diatur dalam anggaran rumah tangga dengan syarat tidak bertentangan dengan anggaran dasar.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 1

Keanggotaan

  1. Untuk menjadi anggota paguyuban alumni dapat mendaftarkan diri kepada pengurus, dengan menyetorkan uang pendaftaran sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  2. Seorang alumni STM Penerbangan Negeri Bandung dianggap sah menjadi anggota setelah disetujui dalam rapat pengurus.

Pasal 2

Iuran Anggota

Penarikan uang pendaftaran anggota baru dan iuran bulanan besarnya ditentukan dalam rapat umum anggota.

Pasal 3

Pemberhentian Anggota

  1. Keanggotaan berakhir atas permintaan sendiri atau diberhentikan
  2. Pemberhentian dilakukan atas usul pengurus karena :
    1. Melanggar aturan paguyuban.
    2. Tidak membayar iuran berturut-turut selama setahun.
    3. Melakukan kegiatan yang merugikan dan mencemarkan nama baik paguyuban.
    4. Meninggal dunia.

Pasal 4

Kewajiban Pengurus

  1. Pengurus berkewajiban mempertanggung jawabkan segala penerimaan keuangan dan pelaksanaan pekerjaannya pada rapat umum anggota.
  2. Melakukan serah terima jabatan secara resmi kepada pengurus baru pada saat masa jabatannya telah habis.
  3. Pengurus dapat membentuk kelompok-kelompok kerja atau panitia kerja untuk maksud merealisasikan kegiatan usaha paguyuban.

Pasal 5

Tata Tertib Rapat

  1. Rapat pengurus diadakan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali.
  2. Pengurus dapat mengadakan rapat anggota bila dianggap perlu.
  3. Rapat anggota dianggap sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota (mencapai quorum).
  4. Apabila quorum tidak tercapai maka rapat ditunda sampai jumlah yang hadir sesuai dengan ayat 3.
  5. Apabila quorum tidak tercapai sesuai ayat 3, maka atas dasar musyawarah anggota-anggota yang hadir, rapat dianggap sah.
  6. Keputusan rapat dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.

SUSUNAN KEANGGOTAAN PAGUYUBAN

STMPNB PT. ANI 2008 – 2011

Ketua : Edi Supriadi – Avionics Shop

Wakil Keua : Amat Rohani – Composite Shop

Sekretaris : Suheri – QA Departement

Bendahara : Haris – Airframe

Humas I : Suryadi – Engineering

Humas II : Cecep Mulyadi – Cabin Shop

Anggota :

  1. Acep – Airframe 12. Maulana – Airframe
  2. Adang Hikmat – Avionics 13. Nasir – Sheet Metal
  3. Asep Kama – Sheet Metal 14. Parman – Avionics Shop
  4. Asep Sunia – Avionics 15. Sucipto – Cabin Shop
  5. Budianto – Airframe 16. Yayu – Pneumatic Shop
  6. Budi Rukmana – Sheet Metal 17. Yudi Kartiwa – Airframe
  7. Dedi Rosadi – Airframe
  8. Dedi Sodikin – Sheet Metal
  9. Fredy – Airframe
  10. Hadi Suwignyo – Flight Control Shop
  11. Hendra – Composite Shop

Artikel terkait klik di sini