Paguyuban Alumni STM Penerbangan Negeri Bandung
PT. Aero Nusantara Indonesia
AD / ART 2008 – 2011
ANGGARAN DASAR
Mukadimah
BAB I. Organisasi
Pasal 1 Waktu
Pasal 2 Visi / Misi
Pasal 3 Usaha
Pasal 4 Kerangka Organisasi
Pasal 5 Kekayaan
BAB II. Keanggotaan dan Kepengurusan
Pasal 6 Syarat-syarat Keanggotaan
Pasal 7 Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 8 Rapat Umum
Pasal 9 Susunan dan Jabatan Pengurus
Pasal 10 Hak dan Kewajiban Pengurus
BAB III. Tata Tertib Organisasi
Pasal 11 Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 12 Penutup
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 1 Keanggotaan
Pasal 2 Iuran Anggota
Pasal 3 Kewajiban Pengurus
Pasal 4 Tata Tertib Rapat
ANGGARAN DASAR
Mukadimah
Kami para alumni STM Penerbangan Negeri Bandung yang ada di PT. ANI, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina persaudaraan antar alumni, bersepakat untuk bergabung dalam sebuah paguyuban yang dibentuk dengan anggaran dasar.
Berdasarkan atas kesepakatan ini maka kami para alumni STM Penerbangan Negeri Bandung yang ada di PT. ANI bersama-sama membentuk paguyuban yang di beri nama STMPNB PT. ANI
BAB I
Organisasi
Pasal 1
Waktu
Paguyuban ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya. Dan dimulai sejak diresmikan dalam pertemuan alumni pada tanggal 25 Juli 2008 di Curug – Tangerang.
Pasal 2
Visi / Misi
Visi : Mempererat tali persaudaraan antar alumni dan meningkatkan kesadaran berusaha secara bersama-sama atau gotong royong.
Misi : Memfasilitasi / sebagai media untuk mengembangkan ide-ide atau rencana-rencana usaha dari seluruh anggota.
Pasal 3
Usaha
Untuk mencapai tujuan tersebut pada pasal 2, maka paguyuban akan :
- Mengusahakan pengembangan bakat sumber daya potensial para anggota.
- Membentuk badan-badan usaha berorientasi keuntungan dengan tidak menggangu aktivitas kerja sehari-hari sebagai karyawan PT. ANI.
Pasal 4
Kerangka Organisasi
Organisasi paguyuban terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Humas serta anggota tetap.
Pasal 5
Kekayaan
Perbendaharaan paguyuban ini terdiri dari :
- Uang pendaftaran anggota.
- Iuran anggota tiap bulan
- Penghasilan atas usaha-usaha paguyuban yang sah dan tidak bertentangan dengan visi dan misi paguyuban.
BAB II
Keanggotaan dan Kepengurusan
Pasal 6
Syarat-syarat Keanggotaan
Anggota adalah alumni STM Penerbangan Negeri Bandung.
Pasal 7
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak-hak anggota adalah :
- Seluruh anggota berhak memilih pengurus
- Seluruh anggota berhah dipilih menjadi pengurus.
- Berhak mengajukan usul usaha atau kegiatan yang akan dilakukan paguyuban
- Berhak atas keuntungan hasil-hasil usaha yang diatur oleh paguyuban.
Kewajiban anggota adalah :
- Membantu terlaksananya tujuan sesuai visi dan misi paguyuban.
- Bersedia dan berusaha dengan sungguh-sungguh apabila ditunjuk menjadi pengurs.
- Membayar iuran bulanan paguyuban
- Patuh kepada peraturan-peraturan paguyuban.
Pasal 8
Rapat Umum
Rapat umum anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun dengan agenda:
- Memilih kepengurusan paguyuban
- Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga paguyuban.
- Mengvaluasi hasil kerja pengurus.
Pasal 9
Susunan dan Jabatan Pengurus
- Pengurus terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Humas 1 dan 2.
- Ketua dan wakil ketua dipilih oleh anggota dalam rapat umum anggota secara langsung.
- Ketua dan wakil ketua dipilih dari anggota aktif paguyuban.
- Masa jabatan ketua dan wakil ketua adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dicalonkan kembali untuk periode berikutnya hanya sastu kali.
- Sekretaris, Bendahara dan Humas dipilih dan ditetapkan dalam rapat pemilihan pengurus atas usul dari ketua dan wakil ketua.
Pasal 10
Hak dan Kewajiban Pengurus
- Ketua atas nama pengurus berhak langsung mewakili paguyuban secara sah atas segala perbuatan pengurus dan segala pemilikan dalam lingkup tujuan paguyuban.
- Bilamana ketua berhalangan karena sesuatu sebab, Wakil ketua berhak mewakili ketua dengan hak dan kekuasaan yang sama.
- Pengurus berkewajiban mengelola asset / modal paguyuban dengan sebaik-baiknya.
- Bendahara mengurus soal-soal keuangan paguyuban dan mempertanggung jawabkannya kepada anggota dalam rapat umum.
- Humas-humas bertanggung jawab mengurus masalah publikasi dan berita-berita acara didalam ataupun keluar paguyuban.
BAB III
Tata Tertib Organisasi
Pasal 11
Perubahan Anggaran Dasar
- Anggaran dasar hanya dapat dirubah dengan keputusan rapat umum anggota yang sengaja diadakan untuk maksud itu.
- Rapat perubahan anggaran dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah anggota.
Pasal 12
Penutup
Anggaran dasar ini dianggap berlaku setelah disahkan oleh rapat anggota pada tanggal 25 Juli 2008.
Hal-hal yang tidak diatur dalam anggaran dasar, akan diatur dalam anggaran rumah tangga dengan syarat tidak bertentangan dengan anggaran dasar.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 1
Keanggotaan
- Untuk menjadi anggota paguyuban alumni dapat mendaftarkan diri kepada pengurus, dengan menyetorkan uang pendaftaran sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Seorang alumni STM Penerbangan Negeri Bandung dianggap sah menjadi anggota setelah disetujui dalam rapat pengurus.
Pasal 2
Iuran Anggota
Penarikan uang pendaftaran anggota baru dan iuran bulanan besarnya ditentukan dalam rapat umum anggota.
Pasal 3
Pemberhentian Anggota
- Keanggotaan berakhir atas permintaan sendiri atau diberhentikan
- Pemberhentian dilakukan atas usul pengurus karena :
- Melanggar aturan paguyuban.
- Tidak membayar iuran berturut-turut selama setahun.
- Melakukan kegiatan yang merugikan dan mencemarkan nama baik paguyuban.
- Meninggal dunia.
Pasal 4
Kewajiban Pengurus
- Pengurus berkewajiban mempertanggung jawabkan segala penerimaan keuangan dan pelaksanaan pekerjaannya pada rapat umum anggota.
- Melakukan serah terima jabatan secara resmi kepada pengurus baru pada saat masa jabatannya telah habis.
- Pengurus dapat membentuk kelompok-kelompok kerja atau panitia kerja untuk maksud merealisasikan kegiatan usaha paguyuban.
Pasal 5
Tata Tertib Rapat
- Rapat pengurus diadakan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali.
- Pengurus dapat mengadakan rapat anggota bila dianggap perlu.
- Rapat anggota dianggap sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota (mencapai quorum).
- Apabila quorum tidak tercapai maka rapat ditunda sampai jumlah yang hadir sesuai dengan ayat 3.
- Apabila quorum tidak tercapai sesuai ayat 3, maka atas dasar musyawarah anggota-anggota yang hadir, rapat dianggap sah.
- Keputusan rapat dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.
SUSUNAN KEANGGOTAAN PAGUYUBAN
STMPNB PT. ANI 2008 – 2011
Ketua : Edi Supriadi – Avionics Shop
Wakil Keua : Amat Rohani – Composite Shop
Sekretaris : Suheri – QA Departement
Bendahara : Haris – Airframe
Humas I : Suryadi – Engineering
Humas II : Cecep Mulyadi – Cabin Shop
Anggota :
- Acep – Airframe 12. Maulana – Airframe
- Adang Hikmat – Avionics 13. Nasir – Sheet Metal
- Asep Kama – Sheet Metal 14. Parman – Avionics Shop
- Asep Sunia – Avionics 15. Sucipto – Cabin Shop
- Budianto – Airframe 16. Yayu – Pneumatic Shop
- Budi Rukmana – Sheet Metal 17. Yudi Kartiwa – Airframe
- Dedi Rosadi – Airframe
- Dedi Sodikin – Sheet Metal
- Fredy – Airframe
- Hadi Suwignyo – Flight Control Shop
- Hendra – Composite Shop
Artikel terkait klik di sini